SRUKTUR ORGANISASI PD IGPKhI (PROVINSI)
(Minimal beranggotakan 40-50 orang)
SRUKTUR ORGANISASI PD IGPKhI (PROVINSI)
(Minimal beranggotakan 40-50 orang)
1. MPO (MAJELIS PERWALIAN ORGANISASI)
Terdiri dari 1 Ketua dan 2, 4, 6 anggota (Penasehat) yang berlatar belakang pejabat daerah dari Gubernur hingga Kabid (eselon 3)
2. DEWAN PAKAR
Terdiri dari lebih dari 2 orang yang memiliki keahlian di bidang ke PK an, mereka adalah para Akademisi dan atau Pengawas, baik aktif maupun purnabakti
3. DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK :
Terdiri dari para praktisi ke PK an untuk menegakkan kode etik IGPKhI (Ketua dan anggota dapat terdiri dari para Pengawas atau Kepala Sekolah aktif maupun purnabakti)
PENGURUS HARIAN
Ketua : (Kepala Sekolah, Pengawas atau Guru SLB)
Ketua I, II, III : yang membawahi 3 atau 4 Biro dan Wilayah Binaan
Sekretaris Umum : (Guru, Kepala Sekolah)
Wakil Sekum : (GTK SLB)
Bendahara : (Guru/Kepala Sekolah)
Wakil Bendahara : (Guru/Kepala Sekolah)
BIRO – BIRO :
1. Biro Organisasi dan Kaderisasi (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
2. Biro Informasi dan Kaderisasi (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
3. Biro Penelitian, Pengujian dan Pengembangan (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
4. Biro Pendidikan dan Pelatihan (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
5. Biro Hubungan Kerjasama Antar Lembaga (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
6. Biro Pengembangan Karier dan Profesi (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
7. Biro Kerohanian, Pemberdayaan dan Kesejahteraan (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
8. Biro Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olah Raga (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
9. Biro Pengabdian pada Masyarakat (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
10. Biro Advokasi dan Perlindungan Hukum (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
SRUKTUR ORGANISASI PC IGPKhI (KAB/KOTA)
(Minimal beranggotakan 40-50 orang)
1. MPO (MAJELIS PERWALIAN ORGANISASI)
Terdiri dari 1 Ketua dan 2, 4, 6 anggota (Penasehat) yang berlatar belakang pejabat daerah dari Bupati/Walikota hingga Kabid (eselon 3)
2. DEWAN PAKAR
Terdiri dari lebih dari 2 orang yang memiliki keahlian di bidang ke PK an, mereka adalah para Akademisi dan atau Pengawas, baik aktif maupun purnabakti
3. DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Terdiri dari para praktisi ke PK an untuk menegakkan kode etik IGPKhI (Ketua dan anggota dapat terdiri dari para Pengawas atau Kepala Sekolah aktif maupun purnabakti)
PENGURUS HARIAN
Ketua : (Kepala Sekolah, Pengawas atau Guru SLB)
Wakil Ketua : (Kepala Sekolah, Pengawas atau Guru SLB)
Sekretaris : (Guru, Kepala Sekolah)
Bendahara : (Guru/Kepala Sekolah)
DIVISI - DIVISI :
Divisi Organisasi dan Kaderisasi (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Informasi dan Kaderisasi (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Penelitian, Pengujian dan Pengembangan (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Hubungan Kerjasama Antar Lembaga (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Pengembangan Karier dan Profesi (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Kerohanian, Pemberdayaan dan Kesejahteraan (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olah Raga (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Pengabdian Masyarakat (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Divisi Advokasi dan Perlindungan Hukum (Min 2 orang : 1 Koord dan 1 anggota)
Keterangan :
Pada dasarnya struktur Organisasi PD dan PC IGPKhI disesuaikan dengan kebutuhan sesuai daerah, Struktur diatas hanya sebagai panduan saja.
Disarankan Kepengurusan melibatkan GPK pada sekolah Inklusif
Apabila dalam 1 Kab/Kota beranggotakan dibawah 40 orang maka Kab/Kota itu bisa bergabung dengan Kab/Kota lain untuk membentuk PC, Kab/Kota yang lebih sedikit anggotanya bergabung pada Kab/Kota yang lebih banyak anggotanya, dengan kepengurusan PC yang digabungkan