PEDOMAN MUSDA DAN MUSCAB IGPKhI DI ERA PANDEMI COVID 19
YANG BLENDED SECARA ONLINE DAN OFFLINE
PEDOMAN MUSDA DAN MUSCAB IGPKhI DI ERA PANDEMI COVID 19
YANG BLENDED SECARA ONLINE DAN OFFLINE
MUSYAWARAH DAERAH 2 IGPKhI
1. PENDAHULUAN
Musda IGPKhI merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi profesi Guru Pendidikan Khusus (IGPKhI) di tingkat Provinsi, juga merupakan wahana konsolidasi serat pembinaan organisasi Tingkat Daerah
Musda dilakukan 1 x dalam satu masa bakti kepengurusan dan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Munas 2 PP IGPKhI
2. TUJUAN
a. Umum : Menjaga dan meningkatkan eksistensi IGPKhI melalui konsolidasi Organisasi
b. Khusus :
1. Terlaksananya penyajian pembahasan dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
2. Terlaksananya penyebarluasan hasil Munas 2 serta pemahamannya
3. Tersusunnya Program Kerja PD IGPKhI Tingkat Provinsi berdasarkan Renstra kebijakan PP IGPKhI
4. Terpilih dan dilantiknya Pengurus Baru PD IGPKhI Provinsi
5. Terlaksananya pengambilan keputusan lain yang dianggap penting untuk perkembangan dan kemajuan Organisasi
6. Terlaksananya pemberian masukkan/input tentang isu-isu terkini dan kebijakan dalam bidang Pendidikan umumnya dan khususnya pada Pendidikan Khusus
7. Tersusunnya rekomendasi
3. DASAR PELAKSANAAN
AD ART Hasil Munas 2 PP IGPKhI
(terlampir)
4. WAKTU DAN FREKWENSI MUSDA 2
a. Waktu segera setelah Munas 2 PP IGPKhI usai, selambat-lambatnya 2 bulan setelah Munas 2 PP IGPKhI
b. Frekwensi Musda diselenggarakan 1 x dalam 1 masa bakti kepengurusan kecuali ada desakan kebutuhan adanya Musdalub
c. Peserta Musda terdiri dari :
1. Pengurus Harian PD IGPKhI Provinsi, mengingat bahwa seluruh pengurus harian PD IGPKhI akan mempertanggungjawabkan kepengurusannya maka untuk memenuhi quorum siding organisasi kehadiran kepengurusan harian minimal 70% PD IGPKhI Provinsi
2. Pengurus lainnya, mengingat bahwa Pengurus Daerah berkontribusi dan ikut mempertanggungjawabkan pada kepengurusan Daerah maka kahadiran pengurus lainnya minimal 60%, bila secara virtual jumlah pengurus lainnya yang wajib hadir di tempat (offline) minimal 40%
3. MPO dapat hadir secara Virtual
4. Wakil Cabang IGPKhI / Kab/Kota minimal 60%,
a. Dikuatkan dengan surat penugasan dari Ketua PC IGPKhI kepada yang bersangkutan, bila virtual surat penugasan mandat dari Ketua PC dikirim ke Panitia paling lambat 2 harisebelum Musda
b. Kehadiran wakil Cabang sekurang-kurangnya 70%, cabang yang ada di Daerah / Provinsi itu, karena pentingnya Musda antara lain adalah pencapaian kesepakatan berbagai hal yang akan dilaksanakan di masing-masing Cabang, bila virtual sekurang-kurangnya kehadiran Cabang mencapai 80%
c. Musda dinyatakan mencapai quorum apabila wakil Cabang IGPKhI yang hadir sebanyak 50% dari jumlah Cabang yang ada, dan dinyatakan sah (AD ART Pasal …)
5. Peninjau-peninjau adalah peserta yang tidak memiliki hak suara/bicara. Bila secara
virtual peninjau dapat hadir secara online
6. Undangan-undangan meliputi unsur :
a. Pemerintah : Dinas Pendidikan, Pemda
b. Organisasi Profesi
c. Utusan Institusi
d. Peninjau
e. Dan lainnya, bial secara virtual dapat hadir secara online
f. Pengurus Pusat, dibutuhkan untuk memberikan pengarahan, masukkan dan melantik Pengurus Daerah yang baru terpilih, bila secara virtual Pengurus Pusat dapat hadir secara online
5. MATERI DAN MASUKKAN / INPUT DALAM MUSDA
a. Laporan
1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang
2. Rekapitulasi laoran pelaksanaan kegiatan Pengurus Cabang
b. Materi Organisasi
1. Tata Tertib Musda
2. Seluruh Keputusan Musda terdiri dari :
a. AD ART 2022 – 2027
b. Petunjuk Pelaksanaan Organisasi 2022 – 2027
c. Program PP IGPKhI 2022 – 2027
d. Goal PP IGPKhI
e. Standar GTK PK, 7 SNP lainnya
f. Kode Etik IGPKhI
g. Daftar Nama Pengurus tetap Cabang IGPKhI
h. Tata Cara pemilihan Pengurus Cabang
PEMBUKAAN
1. Pembukaan oleh MC
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,
3. Menyanyikan Lagu Hymne Mars IGPKhI
4. Laporan Ketua Panitia Pelaksana Musda.
5. Sambutan oleh Ketua PD IGPKhI Periode 2017-2022.
6. Sambutan Udin selaku Ketua MPO sekaligus membuka secara resmi Muscab
7. Pembacaan Doa.
8. Penutupan oleh MC.
SIDANG PLENO I
1. Laporan jumlah peserta, pengesahan Quarum
2. Pembacaan tata – tertib Musda 2 dan jadwal acara.
3. Pemilihan dan penunjukan pimpinan Musda.2
4. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Musda 2.
5. Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus Daerah periode 2017-2022
6. Pembagian Peserta Sidang komisi
SIDANG KOMISI
1. Komisi I Sosialisasi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Komisi II Membahas rancangan Program Kerja PD IGPKhI ….. Periode 2022-2027
3. Komisi III Membahas pertanggung jawaban Pengurus PD IGPKhI 2017-2022 Provinsi ….
Periode 2017-2022
Perumusan Sidang Komisi (I,II,III)
SIDANG PLENO II
1. Penyampaian perumusan hasil sidang Komisi / Tim Formatur.
2. Tanggapan dari peserta Musda 2
3. Perumusan hasil Musda 2 (Komisi I,II,III)
4. Pengesahan keputusan hasil Rumusan (Komisi I,II,III)
ACARA PENUTUPAN
1. Pembukaan oleh Protokol
2. Sambutan oleh Ketua Terpilih sekaligus menutup acara Musda 2 secara resmi
3. Doa
4. Penutupan oleh Protokol
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ketua MPO PD IGPKhI Prov……. menyampaikan bahwa PD IGPKhI Prov. …. merupakan Organisasi Profesi Guru PK Indonesia yang independent dan melekat pada diri Guru PK dan GPK.
Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Keterangan :
Berlaku surut penyelenggaraan MUSCAB, dengan berpedoman pada Pedoman MUSDA ini
Bandung, 12 Pebruari 2022
PENGURUS PUSAT IGPKhI
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Drs. Agus Mulyawan, M.Si Erik Wahyu Zaenal Qori, M.Pd
NTA. 13.06.001 NTA. 13.22.002