Sekretariat: SLB Negeri Cileunyi, Jl. Pandan Wangi Cibiru Indah II Kab. Bandung - Jawa Barat - 40393
Email: igpkhindonesia@gmail.com, Website: www.igpkhi.online
Sekretariat: SLB Negeri Cileunyi, Jl. Pandan Wangi Cibiru Indah II Kab. Bandung - Jawa Barat - 40393
Email: igpkhindonesia@gmail.com, Website: www.igpkhi.online
Drs. Agus Mulyawan, M.Si
Ketua PP IGPKhI
Selayang Pandang
Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia yang disingkat menjadi IGPKhI merupakan organisasi profesi independen khusus bagi Guru Pendidikan Khusus baik di SLB maupun Guru di sekolah penyelenggaran pendidikan Inklusif (GPK).
IGPKhI lahir di kota Bandung pada 27 Januari 2017 melalui Musyawarah Nasional I (Munas I) yang digagas oleh Drs. Agus Mulyawan, M.Si (Ketua Umum) yang pada saat itu menjabat sebagai ketua IGPLB (Ikatan Guru Pendidikan Luar Biasa) Provinsi Jawa Barat, IGPLB saat itu masih berafiliasi dengan PGRI sehingga namanya IGPLB-PGRI Jawa Barat.
Sesuai kesepakatan musyawarah nasional melalui media sosial (WhatsApp) diskusi pembentukan Organisasi baru melalui WA ini terus mengerucut dan memiliki tekad yang sama untuk membentuk wadah organisasi baru, demi kesatuan dan persatuan komunitas Guru Pendidikan Khusus di Indonesia yang minoritas dibandingkan dengan jumlah guru umum/reguler, maka organisasi yang ada di Indonesia akan bersepakat untuk dilebur menjadi satu, membentuk Organisasi baru yang namanya disepakati pula.
Diprakarsai oleh 4 Provisni (jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan DKI) maka dibentuklah Panitia Munas Guru SLB Indonesia, yang diketuai oleh Andri Sunandar, M.Pd dari Jawa Barat, yang kini menjadi Ketua PD IGPKhI Jawa Barat. Pada tanggal 27 sd 29 Januari 2017 bertempat di Hotel Prime Park Bandung, sepakat untuk mnyelenggarakan Munas, musyawarah guru pendidikan khusus yang pertyang dinamakan Munas I Bandung, berdasarkan hasil kesepakatan Munas I Bandung, maka nama organisasi profesi Guru Pendidikan yang pertama di Indonesia, yang melibatkan perwakilan Guru Pendidikan Khusus setiap Provinsi di Indonesia, maka lahirlah IGPKhI di Bandung. IGPKhI adalah organisasi profesi independen khusus bagi Guru Pendidikan Khusus di Indonesia, tidak berafiliasi dengan organisasi manapun, IGPKhI kini memiliki AD-ART dan tata laksana organisasi tersendiri.
IGPKhI sesuai amanat Munas I Bandung memiliki tugas Pokok dan Fungsi Organisasi yaitu, :
Sebagai wadah peningkatan kompetensi (profesionalitas) Guru Pendidikan Khusus Indonesia.
Sebagai wadah advokasi dan Perlindungan Hukum anggotanya.
Fungsi peningkatan kesejahteraan.
Nama organisasi yang baru itu adalah IGPKhI, IGPKhI adalah kumpulan seluruh organisasi/komunitas Guru Pendidikan Khusus di Indonesia yang beranggotakan seluruh Guru Pendidikan Khusus atau Guru yang menangani Anak berkebutuhan Khusus yang ada di Indonesia, baik Guru yang ada di SLB maupun Guru pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif, termasuk guru-guru yang menangani anak-anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
IGPKhI lahir sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dan akan memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara untuk bersama-sama membangun, menciptakan dan melahirkan inovasi pendidikan khusus yang konstruktif dan strategis dalam pembangunan pendidikan nasional, sebagai mitra pemerintah IGPKhI akan memberikan masukan, sehingga Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat, manfaat, efektif dan tepat sasaran.
Sebagai Mitra Pemerintah IGPKhI akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh lembaga terkait, Kemendikbud, baik Ditjen GTK, LPMP, P4TK TK dan PLB, Direktorat Pembinaan PKLK, Kemensos atau lembaga Pemerintah lainnya, untuk memberikan peluang dan peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Khusus, perlindungan hukum dan Kesejahteraan Anggota IGPKhI, sesuai amanat Munas I Bandung.
Menyadari begitu kopleknya permasalahan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia yang seringkali “ terlupakan “ karena minoritas, mulai dari kurikulum yang sangat mendasar, karena kurikulum saat ini dipandang tidak sesuai dengan kebutuhan siswa berkebutuhan khusus, rendahnya kompetensi Guru Pendidikan Khusus, kualifikasi, formasi, karier, advokasi dan perlindungan hukum yang selama ini tidak pernah ada, penyebaran guru yang tidak merata, kesejahteraan guru pendidkan khusus yang masih memprihatinkan khususnya guru non PNS, sarana prasarana bagi Anak Berkebutuhan Khusus sebagai akibat kekhususannya perlu dikelola dan diambil kebijakan yang tepat.
Demikian pula APK APM ABK (Angka partisipasi Kasar, Angka Partisipasi Murni Anak Berkebutuhan Khusus) usia sekolah (7-21 Tahun) masih banyak yang belum bersekolah gambaran masih di bawah sekitar 20%, hal ini disebabkan karena tidak tersedianya lembaga pendidikan khusus untuk mereka, oleh sebab itu maka harus membuka peluang, merintis dan mendirikan sekolah-sekolah baru khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus usia sekolah di seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta (yayasan/masyarakat) misalnya mengadakan gerakan wajib ada SLB di Setiap Kabupaten/Kota, Setiap Kecamatan minimal 1 SLB. Demikian pula Pendidikan Inkluif yang kurang mengigit kdengan berbagai permasahannya, sosialaisasi pendidikan bagi anak cerdas dan berbakat istimewa, belum juga bicara tentang kualitas lulusan SMLAB yang hampir 90% lulusan masih menganggur dan terus merepotkan beban arang tua dan atau masyarakat, hingga bernak cucu.
Undang-Undang mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menimati dan mendapatkan pelayanan pendidikan tanpa kecuali termasuk Anak Berkebutuhan Khusus yang tidak terpisahkan dari warga negara yang harus diikutsertakan dalam proses pembangunan di Indonesia. Regulasi bagi kaum disabilitas dan anak berkebutuhan khusus di Indonesia yang ada di Indonesia sudah sangat memadai, dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sudah sangat memadai strategis, dapat mengakomodir anak berkebutuhan khusus dan dipandang sebagai akumulasi dari Peraturan dan Perundang-undangan sebelumnya. Namun peraturan hanya tinggal peraturan, dalam implementasinya masih jauh dari ha rapan, cenderung diatas kertas saja, karena tidak ada kelompok/organisasi yang mengawalnya.
Apabila Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 ini dapat diimplementasikan maka disabilitas / anak berkebutuhan khusus di Indonesia memiliki masa depan yang menjanjikan dan semangat harapan hidupnya akan tumbuh, sama seperti manusia/warga negara lainnya yang telah lama menikmati hasil pembangunan sebelumnya, sehingga Indonesia dapat dikatakan sebagai negara atau bangsa yang RAMAH PADA KAUM DISABILITAS, hidup nyaman, selaras dan harmonis berdampingan dengan warga negara lainnya.
Kehadiran IGPKhI di Indonesia sebagai mitra pemerintah dan sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan bagi Guru Pendidikan Khusus akan berperan aktif, memberikan warna, berkontribusi kepada bangsa Indonesia tercinta dalam pembangunan pendidikan yang INKLUSIF di Indonesia.