Menyoal Perekrutan Pengawas Sekolah
Menyoal Perekrutan Pengawas Sekolah
Menarik apa terjadi belakangan ini terkait dengan proses seleksi calon pengawas sekolah untuk satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di lingkungan Disdik Provinsi Jawa Barat. Di media sosial cukup ramai jadi bahan perbincangan terutama setelah terbitnya Nota Dinas Nomer 5506/KPG.07/Sekre- 2023 yang terbit tanggal 26 April 2023 oleh Disdik Provinsi Jawa Barat, tentang Proses Seleksi Calon Pengawas Sekolah Jenjang SMA, SMK dan SLB di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Nota tersebut memberikan beberapa ketentuan yang berimplikasi pada pembatalan di kriteria tertentu dan menjadi batu sandungan bagi Sebagian guru dan kepala sekolah untuk terus mengikuti proses seleksi calon pengawas sekolah. Menilik acuan awal dari surat edaran dari Bidang GTK Disdik Provinsi Jawa Barat nomer 4854/KPG.02.01.02/GTK pada tanggal 03 April 2023 tentang seleksi Calon Pengawas Sekolah Jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat, tentu ada titik tekan yang cukup signifikan dengan ketentuan pada nota dinas yang baru terbit yaitu pertama; terkait syarat usia, dimana di nota dinas ditegaskan maksimal berusia 50 tahun sedangkan di sosialisasi via zoom (daring) yang diselenggarakan bidang GTK Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 April 2023, maksimal usia bisa 55 Tahun.
Kedua terkait ketegasan syarat mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak yang sebelumnya guru dan kepala sekolah yang tidak dikategorikan GP pun bisa masuk kualifikasi dengan syarat sudah bekerja minimal 8 tahun dan sudah PPG.
Ketiga penegasan untuk mengikuti uji kompetensi seiring dengan terbitnya Permendikbudristek nomer 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan fungsional Pamong Belajar, Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik.
Kegamangan calon pengawas dari kepala sekolah dan guru yang tidak memperoleh sertifikat guru penggerak walaupun mereka ada ada beberapa yang masuk guru dan kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi tingkat provinsi maupun nasional, beberapa guru dengan kategori pengajar praktik dan ada kepala sekolah penggerak. Tentu dengan adanya beberapa kriteria setelah terbinya nota dinas tersebut harapan untuk mengikuti seleksi calaon pengawas 2023 di lingkungan Dinsdik Provinsi Jawa Barat sebagi bentuk pola karir terasa dihambat oleh sistem itu sendiri.
Berkaca dari kajian lama dimana Mendikbud Muhadjir Effendy di tahun 2019 yang dimuat di Media Indonesia yang terbit posting tanggal 28 Maret 2019, terkonfirmasikan tentang proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah, dimana 2 unsur tenaga kependidikan tersebut mempunyai peran sangat penting dan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan dan akan ditata dalam jenjang dan pola karir. Dalam hal ini, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni dan mempunyai jenjang karir yang terprogram, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif. Dalam tata pelaksanaan pengangkatan melalui mekanisme diklat cakep dan cawas oleh LP2KS dengan pijakan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2007 tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah; dan dapat dicermati lebih teknis di Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun 2018 tentag Petunjuk Teknis Diklat Cawas Dan Penguatan Pengawas Sekolah.
Tentu dengan skema di atas , cukup terarah dalam memetakan sebuah profesi pengawas sekolah dalam berkiprah sesuai dengan tupoksinya. Bahkan kalau kita coba cermati lebih dalam apa yang dilakukan Pemprov Jabar dengan mengeluarkan Pergub no 48 tahun 2019 ttg Pola Karir Jabatan Fungsional Guru Dan Pengawas Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai mana ada perubahan pada Pergub Nomer 53 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pola Karir Jabatan Fungsional Guru Dan Pengawas Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Nampak sangat tertata dan nampak bahwa jenjang karir tertinggi guru adalah pengawas sekolah dan tentu manjadi bagian penting dalam menjalankan jenjang dan pola karir pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke depannya.
Pola karir tersebut diterangkan di Pasal (11) pola Karir merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas
Sekolah dalam dan antar posisi disetiap jenis dan/atau jenjang secara berkesinambungan dengan memperhatikan jalur karir. Dan di Pasal 4 dinyatakan bahwa (1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip: a). kepastian; b). profesionalisme; dan c). transparan
Lebih rinci terkait pola karir dapat dicermati Permenpan RB Nomer 22 Tahun 2022 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Di pasal 15 lebih detail terkait poal karir vertical dimana
diterangkan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Dari peraturan tersebut setidaknya dapat dimengerti Ketika guru mau menempatkan posisi jabatan lebih tinggi menjadi kepala sekolah dan kepala sekolah akan ditempatkan menjadi pengawas sekolah perlu proses promosi yang diatur dengan legal sebagai ajang promosi jabatan. Proses promosi dalam satu tugas serumpun tersebut dilakukan sesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal, dapat di cermati di pasal 16. Bisa jadi proses sekarang ini syarat untuk masuk ke jabatan pengawas sekolah dari guru dan kepala sekolah harus melalui uji kompetensi searah dengan permendikbudristek no 29 Tahun 23 tentang Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Selain itu dalam pola karir memuat tentang pengembangan kompetensi dengan melakukan Pendidikan dan pelatihan. (contoh calon pengawas Ketika diangkat menjadi pengawas mempunyai salah satu syarat utama adalah mempunyai STTPP, yang berimplikasi memperoleh NUPS, begitu pula dengan proses menjadi kepala sekolah dengan NUKSnya). Bagaimana kemudia disambaauangkan dengan proses seleksi calon pengawas yang mengsyaratkan ada sertifikat GP. Tentu guru penggerak mempunyai mekanisme tersendiri dan memperoleh keistimewaan dalam proses ini,
Keistimewaan tersebut disamatkan dengan kesetaraan program PPG yang disejajarkan dgn STTPP calon KS dan pengawas. Padahal di permendikbudristek Nomer 26 thn 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dari kajian di dalamnya membahas lingkup GP itu sendiri terkait dengn peningkatan kemampuan pemimpinan pembelajaran bahkan di pasal 2 sangat jelas lingkup garapannya terkait wilayah akademik, tidak membawas wilayah manajerial. Setidaknya dalam kajian 8 standar Pendidikan nasional hanya meliputi kajian 4 standar saja yaitu SKL, SP, SI dan Standar penilaian. Untuk standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaaan dan standar pembiayaan tentu tidak mejadi bagian dari Pendidikan guru penggerak, dihubungkan tadi dengan sertifikat KS & Pengawas hasil Diklat (STTPP) yg mengusung konsep manajerial.
Hal inilah barangkali menjadi titik persoalan yang berkembang secara teknis. Bisa jadi ketidakajegan persoalan ini bisa jadi karena belum terbitnya petunjuk teknis terkait perekrutan kepala sekolah dan pengawas sekolah setelah terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang keberadaan pengawas sekolah tidak begitu jelas termaktub dalam peran dan tugasnya di peraturan tersebut, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya PP Nomer 19 Tahun 2005 Tentang SNP, baik dalam kajian tugas kepengawasan di satuan pendidikan maupun kontek fungsi pengawas sekolah dimana dapat diamati ada perubahan menjadi standar tenaga pendidikan. Istilah tersebut dapat cermati pasal 23 dan 24. walau untuk lebih teknis akan diatur dengan peraturan menteri, akan tetapi sampai sekarang belum muncul peraturan tersebut. Padahal disisi lain frase pengawas sekolah itu sendiri nampak peran yang sangat terakomodir dan jelas, dapat dicermati di peratutan menteri yang baru muncul sebagai bentuk keberadaan pengawas sekolah sangatlah penting, tengok saja di Permendikbudristek no 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, di Permendikbudristek no 32 tahun 2022 tentang SPM, dan terakhir muncul di Pemendikbud ristek no 29 tahun 2023 tentang Ujikom Jafung Guru, Pamong belajar, pengawas sekolah dan jabatan fugsional penilik.
Sebenarnya untuk kemudahan dan ketertiban pengawas sekolah sebagai jenjang karir guru maka perlu pengaturan antar lembaga yang terkait, dalam hal ini kementrian PAN RB dengan munculnya PermanRB no 1 Tahun 2023 tentang Jabatan fungsional dan angka kreditnya dimana peraturan terbaru ini sebagai meritrokasi bagi pengawas sekolah, hanya saja belum ada juklak atau juknis yang terbit. Yang ada masih pada peraturan BKN Nomer 01/II/PB/2011 tentang jafung pengawas sekolah, sehingga berimplikasi pada kesiapan daerah dalam proses penyeleksian yang tidak ajeg karena belum ada acuan dan pijakan yang jelas dalam menterjemahkan sebuah kebijakan pada proses rekuitmen calon pengawas di tahun 2003 ini.
Dengan demikian kiranya para guru dan kepala sekolah terutama dengan posisi sebagai PP. instruktur, fasilitator dan kepala sekolah penggerak untuk bersabar pada proses transisi ini. Memang ada implikasi pada mind set penyelenggaraan pndidikan selama ini. Seyogyanya pembenahannya dari hulunya dulu, dimana draf RUU Sisdiknas pengganti UU Nomer 20 Tahun 2003 disyahkan dulu, kemudian peraturan pemerintah yang serumpun dibenahi dan disesuaikan dengan PP 57 tahun 2021 sebagimana telah diubah di PP Nomr 4 thn 2022 tentang SNP, dan yang tentu mencabut PP sebelumnya yaitu PP Nomer 19 Tahun 2005 Tentang SNP. Tak lupa juga perlu penyesuaian PP no 17 thn 2010 sbg mana telah diubah di PP Nomer 66 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat diseleraskan dengan kajian regulasi baru, karena selama ini hanya sebagian kecil yang disesuaikan terkait pasal mengenai ujian nasional. Jadi dalam beberapa hal implementasinya kebijakan pendidikn sekarang ini banyak ketidaksesuaian dgn regulasi yg sebelumnya.
Sejatinya perubahan zaman di era disrupsi ini menuntut kita sebagai bangsa yang besar dapat mengimbangi dengan optimalisasi di sektor pendidikan. Pemerintah sudah responsif dengan merancang kurikulum merdeka sebagai pilar dalam tranformasi pendidikan yang mengusung kurikulum merdeka untuk membangun ekosistem sekolah aman, menyenangkan, inklusif dan nyaman dengan perubahan. Dan pengelolaan sekolah efektif berdasarkan perencanaan berbasis data, serta pembelajaran berdiferensiasi. Tapi tidak pula mengabaikan tentang sistem pola karir yang berimbas pada penseleksian sebagai bentuk usaha menjaring pegawai yang nantinya dapat menyesuaikan diri dengan jabatan sesuai dengan tujuan organisasi tsb, rotasi dan mutasi sebagai bentuk mengembangkan pengalaman kerja, serta promosi sebagai proses penghargaan kenaikan kompetensi pada jabatan yang lebih tinggi.
Kiranya tulisan ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang berimplikasi pada capaian tujuan kolektif bagi semua insan pendidikan menuju hakikat kemajuan bangsa mengembangkan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya.
Ada kenyakinan perubahan untuk berproses kearah terbaik sesuai dengan harapan semua.
Semoga .. (Qori-2023)
Penulis : Erik Wahyu Zaenal Qori, M.Pd.
Sekretaris Jenderal PP IGPKhI
Lintang Samudra Edukasi
SEGI Garut
Komunitas Cinta Indonesia/KACI#PASTI BISA#