BERITA TERBARU
BERITA TERBARU
Oleh Erik Wahyu Zaenal Qori, M.Pd.
(Sekjen PP IGPKhI/Lintang Samudra Edukasi/Komunitas Cinta Indonesia/KACI#PASTI BISA#)
Menarik tentang kajian sebuah makna profesi guru, seiring adanya momen MUNAS 2 IGPKhI 2022 pada tanggal 28-29 Januari 2022 di SLBN KBB Jawa Barat. Kejadian kegiatan tersebut tidak begitu utuh dalam mengikuti jalannya acara tersebut, hanya memperoleh kabar bahwa ada keputusan yang membawa penulis memperoleh mandat sebagai sekretaris jenderal PP IGPKhI di periode 2 tahun 2022 – 2027, sehingga perlu adanya dialektika dari perkembangan organisasi profesi di era disrupsi ini, dimana para guru pendidikan khusus berusaha bernaung dalam sebuah wadah yang akan membesarkannya seiring dengan perubahan zaman yang begitu cepat dan menuntut linearitas kompetensi agar tidak tenggelam dalam ketidakpastian identitas.
Ada perasaan bangga sekaligus cemas di mana ada perasaan hanyut dengan sebuah impian besar yang belum berpijak, seperti tersesat di kampung sendiri, banyak pertanyaan selama ini. Pertanyaan yang cukup “absur” di sebagaian guru SLB bahkan cenderung nyeleneh. Bagaimana tidak, seperangkat regulasi sudah sangat clear dari mulai undang undang sampai dengan peraturan pemerintah, akan tetapi belum termaknai secara mendalam arah perjungan para guru dan seperti bingung bahwa seperangakat peraturan yang ada tersebut tidak menjadi petunjuk sesungguhnya ketika kita berkiprah.
Sebut saja UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru, kemudian PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana ada perubahan di PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru, juga di dalam PP Penyelenggaaan Pendidikan pun termaktub di nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana perubahan No. 66 Tahu 2010. Bagaimana kaitan ini semua???
Akhirnya penulis mencoba untuk sedikit sharing dan sedikit menapaki jalan yang tertutup kabut atau seperti dalam persimpangan jalan. Kita bisa simak dalam PP No. 17 Tahun 2010 pasal 188 tentang komponen peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasannya organisasi profesi guru menjadi bagian penting dalam proses implementasi penyelenggaran pendidikan di Indonesia. Ayat 5 berisikan poin a). pengendalian mutu pendidikan profesi; b) pemberian pertimbangan kurikulum program studi sarjana atau diploma empat yang lulusannya berpotensi melanjutkan pada pendidikan profesi; c) pemberian pertimbangan kurikulum program studi kejuruan atau vocasi yang relevan; d) Uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan; e) akreditasi program studi atau satuan pendidikan dan atau f). peran lain yang relevan dengan keprofesian.
Kalau kita cermati satu persatu dari mulai poin a sampai poin e, tentu perlu upaya besar agar IGPKhI ini bisa menterjemahkannya dengan percaya diri, seperti halnya profesi kedokteran dengan IDI nya yang nampak begitu mapan sebagai profesi. Bagaimana tidak, untuk menjadi pengendali mutu pendidikan profesi perlu seperangkat sistem yang kuat di dalam profesi guru itu sendiri. Termasuk kesiapan kompetensi teknis maupun prinsip dalam kajian penting pada pemberian pertimbangan kurikulum kepada LPTK, dan hal lainnya yang tertuang di peraturan tersebut. Tentu hal ini perlu proses dengan penguatan program pembinaan yang sustainable kepada para pendidik sehingga menemukan kepercayaan diri dan dignity nya.
Kembali pertanyaan di atas, “Apakah secara faktual IGPKhI sudah menyentuh ranah subtantif dari keberadaan organisasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di Indonesia yang kita cintai ini?”
Untuk menjawab ini perlu penalaahan yang cukup dalam, namun secara instans berdasarkan pengamatan dapat dikatakan sebagian besar belum meyentuh secara murni dari sisi konsep dan belum masuk secara konskuen dalam implementasinya, padahal sesungguhnya hal tersebut merupakan cita-cita bersama para insan pendidikan khusus di belahan bumi Indonesia, artinya IGPKhI sebagai wadah perjuangan insan pendidikan luar biasa (PLB) secara profesional belum berjalan on the track sebagai organisasi profesi guru terkait semangat dari konten yang sudah dipikirkan secara matang oleh para perancang serta pengesahannya.
Dalam hal ini bisa jadi persoalan sesungguhnya adalah terletak pada diri para guru itu sendiri yang belum menyadari penuh akan makna sesungguhnya peran dan fungsi organisasi profesi guru tersebut, tak terkecual insan pendidik yang berada dalam wadah IGPKhI yang dikenal sebagai oerganisasi profesi guru pendidikan pendidikan khusus. Upaya refleksi bersama akan keberadaan sebuah organisasi profesi guru yang secara philosofi dan regulasi sudah sangat mumpuni baik konsep maupun eksistensinya, tentu hal ini menjadi kekuatan dalam menggali makna sesungguhnya dari kajian organisasi profesi, serta memperjuangakan hal ini sampai pada titik capaian yang kita harapkan bersama.
Dalam kajian UU Guru dan PP tentang guru dapat kita cermati keberadaan organisasi profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru. Pada pasal 41 UUGD menyatakan (1) Guru membentuk organisasi profesi guru, (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi organisasi profesi guru, (4) pembentukan organisasi profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (5) pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dengan regulasi yang mendukung secara eksplisit tentang organisasi profesi guru, maka seyogianya organisasi profesi guru dapat mengembangkan diri baik dengan kekuatan dirinya atau dengan bantuan dari pemerintah, dalam hal ini Pemerintah untuk menginisiasi pembinaan kepada organisasi profesi sebagai bagian penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Lebih lanjut, kita bisa mencermati Peraturan Pemerintah yang berkaian langsung dengan profesi guru, yaitu PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana yang telah mengalami perubahan dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Dalam pasal 45 ayat 1 guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di lingkungan satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Peran tersebut dapat berupa saran atau pertimbangan yang nantinya dijelaskan di ayat2 berikutnya sebagai gambaran lebih teknis.
Dan di ayat 6 saran atau pertimbangan tertulis maupun lisan, disampaikan baik secara individual maupun kelompok atau melalui Organisasi Profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dengan demikian jelaslah peran Organisasi Profesi Guru dalam hal ini IGPKhI cukup signifikan dalam ikut andil dalam memajukan dunia pendidikan khususnya dalam kajian penyelenggaran Pendidikan khusus di Republik Indonesia ini. Tentu hal ini menjadi landasan dalam berkiprah sebagaimana peran yang diembannya. Kemudian terkait dengan rencana membedah kompetensi guru, tentu menjadi bagian penting dari perjuangan IGPKhI sebagai upaya ikut mengatasi persoalan guru yang diharapkan lebih profesional sebagai lokomotif berjalannya satuan pendidikan ke arah lebih maju dan bersaing.
Dengan demikian ketika fungsi organisasi profesi guru meliputi fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional, maka IGPKhI berupaya untuk mencapai itu dengan membuat kajian peran IGPKhI ke depan dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pendidikan yang baik. Hal ini mengisyaratkan bagaimana peran IGPKhI sebagai Organisasi Profesi Guru untuk lebih berkiprah dengan segenap usaha agar mutu pendidikan profesi dapat terjaga serta peran lain yang mengangkat marwah guru pendidikan khusus kedepannya.
Pada akhirya dengan sederet narasi penjelas dengan rendah hati mari bersama-sama untuk mencoba bergerak seoptimal mungkin dengan hati bersih untuk bersama-sama berjuang secara optimal agar IGPKhI ini menjadi organisasi profesi guru yang menyentuh kepentingan subtantif dari guru pendidikan khusus, yang tentu di dalamnya terkait guru yang bergerak di sekolah inklusi, guru-guru yang bergerak di layanan pendidikan khusus dan guru-guru yang bergerak di pengelolaan CIBI.
Semoga… (@Qori_sekjenIGPKhI2022/2027)